Nisab Zakat Mal Dapat Lebih Rendah Dari Asumsi Kita
iklan 1
Biasanya kita memahami nisab zakat mal ialah uang senilai 85 gram emas. Namun secara teori yang sebenar-benarnya ialah 20 dinar atau 200 dirham. Jika di sekitar kita ada yang menjual dinar atau dirham dengan harga yang murah, maka standar nisab zakat mal dapat kita sesuaikan dengan nilai dinar atau dirham yang berlaku. Tentunya dapat saja nilai nisabnya menjadi jauh lebih kecil daripada yang selama ini kita ketahui.
Saat ini di salah satu daerah yang menjual dinar dan dirham mengatakan dinar dengan harga 2,1 jutaan dan dirham dengan harga 40 ribuan. Tentunya kalau kita berpatokan pada dinar maka nisab zakat mal menjadi sekitar 42 jutaan. Nilainya mendekati harga emas seberat 85 gram. Akan tetapi kalau kita berpatokan pada dirham maka nisab zakat mal menjadi sekitar 8 jutaan saja. Nilai yang terpaut jauh tersebut menciptakan kita harus berhati-hati dalam memilih patokan nilai nisab zakat mal. Yang lebih kondusif ialah memakai batasan nisab zakat mal dengan patokan nilai 200 dirham.
Apabila kita memakai batasan nisab senilai kurang lebih 8 jutaan rupiah, maka kalau kita mempunyai uang mengendap di dalam simpanan tabungan kita sebanyak itu selama satu tahun kalender hijriah itu artinya kita sudah wajib untuk membayar zakat mal sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk lebih jelasnya mungkin anda dapat menanyakan pribadi kepada orang yang lebih ahli. Kurang lebih mohon maaf, yang benar datangnya dari Allah SWT dan yang salah itu merupakan kebodohan diri saya sendiri.
Keterangan :
sumber nilai harga dinar dan dirham dapat kita lihat di www.dinarfirst.org
iklan 2